Bahasa Indonesia
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
English (British)
A business is prohibited from making an agreement with its competitors intended to influence prices by regulating the production and/or marketing of goods and/or services, which may result in monopolistic practices and/or unfair business competition.