INKRAH Law · Indonesia · Hukum Persaingan Usaha

Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999

UU No. 5 Tahun 1999, sebagian diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur larangan perjanjian dan kegiatan yang menghambat persaingan (a.l. kartel, penyalahgunaan posisi dominan), pengendalian merger, serta kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

English (British)

Materi Pokok

Prohibits agreements and conduct that restrict competition (among others cartels and abuse of a dominant position), controls mergers, and empowers the Business Competition Supervisory Commission (KPPU).

Catatan INKRAH

Ketentuan sanksi dan prosedur sebagian disesuaikan oleh UU Cipta Kerja; penegakan oleh KPPU dengan upaya hukum ke pengadilan.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Monopoli

Bahasa Indonesia

(1) Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

English (British)

(1) A monopoly is the control over the production and/or marketing of goods and/or over the use of certain services by one business or one group of businesses.

Perjanjian Dilarang

Pasal 11 — Kartel

Bahasa Indonesia

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

English (British)

A business is prohibited from making an agreement with its competitors intended to influence prices by regulating the production and/or marketing of goods and/or services, which may result in monopolistic practices and/or unfair business competition.

Posisi Dominan

Pasal 25 — Penyalahgunaan Posisi Dominan

Bahasa Indonesia

(1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan syarat perdagangan dengan tujuan mencegah/menghalangi konsumen memperoleh barang/jasa yang bersaing, membatasi pasar dan pengembangan teknologi, atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar.

English (British)

(1) A business is prohibited from using a dominant position, directly or indirectly, to set trading terms intended to prevent or hinder consumers from obtaining competing goods/services, to limit the market and technological development, or to impede other potential competitors from entering the market.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.