INKRAH Law · UU KSDAHE · Undang-Undang No. 5 Tahun 1990

Pasal 5 — Kegiatan Konservasi

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan: a. perlindungan sistem penyangga kehidupan; b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; dan c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

English (British)

Conservation of living natural resources and their ecosystems is carried out through: a. protection of life-support systems; b. preservation of the diversity of plant and animal species and their ecosystems; and c. the sustainable use of living natural resources and their ecosystems.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.