INKRAH Law · UU KSDAHE · Undang-Undang No. 5 Tahun 1990

Pasal 21 — Larangan terhadap Satwa dan Tumbuhan Dilindungi

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(2) Setiap orang dilarang antara lain menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, serta memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi.

English (British)

(2) Everyone is prohibited, among other things, from catching, injuring, killing, keeping, possessing, raising, transporting and trading protected animals, dead or alive, and from trading, keeping or possessing the skin, body or other parts of protected animals.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.