INKRAH Law · Indonesia · Hukum Lingkungan

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Conservation of Living Natural Resources and their Ecosystems

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990

UU No. 5 Tahun 1990.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur konservasi sumber daya alam hayati: perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, kawasan suaka dan pelestarian alam, serta larangan.

English (British)

Materi Pokok

Governs the conservation of living natural resources: protection of life-support systems, preservation of plant and animal diversity, sanctuary and nature-conservation areas, and prohibitions.

Catatan INKRAH

Menjadi dasar perlindungan satwa dan tumbuhan dilindungi serta kawasan konservasi.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Sumber Daya Alam Hayati

Bahasa Indonesia

Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non-hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

English (British)

Living natural resources are the biotic elements in nature, consisting of plant resources (flora) and animal resources (fauna) which, together with the surrounding abiotic elements, form an ecosystem as a whole.

Konservasi

Pasal 5 — Kegiatan Konservasi

Bahasa Indonesia

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan: a. perlindungan sistem penyangga kehidupan; b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; dan c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

English (British)

Conservation of living natural resources and their ecosystems is carried out through: a. protection of life-support systems; b. preservation of the diversity of plant and animal species and their ecosystems; and c. the sustainable use of living natural resources and their ecosystems.

Larangan

Pasal 21 — Larangan terhadap Satwa dan Tumbuhan Dilindungi

Bahasa Indonesia

(2) Setiap orang dilarang antara lain menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, serta memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi.

English (British)

(2) Everyone is prohibited, among other things, from catching, injuring, killing, keeping, possessing, raising, transporting and trading protected animals, dead or alive, and from trading, keeping or possessing the skin, body or other parts of protected animals.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.