INKRAH Law · Indonesia · Hukum Jasa Keuangan

Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

Financial Sector Development and Strengthening (P2SK)

Undang-Undang No. 4 Tahun 2023

UU No. 4 Tahun 2023.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Undang-undang omnibus sektor keuangan yang mengubah banyak undang-undang (perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, BI, OJK, LPS) untuk memperkuat kelembagaan, perlindungan konsumen, dan inklusi keuangan.

English (British)

Materi Pokok

An omnibus financial-sector law that amends many statutes (banking, capital markets, insurance, pensions, Bank Indonesia, the OJK, the Deposit Insurance Corporation) to strengthen institutions, consumer protection, and financial inclusion.

Catatan INKRAH

Berdampak luas lintas industri keuangan; baca bersama undang-undang sektoral yang diubahnya dan peraturan pelaksananya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Sektor Keuangan

Bahasa Indonesia

Sektor Keuangan adalah kumpulan institusi, pasar, dan infrastruktur, beserta ketentuan dan mekanisme yang memfasilitasi transaksi keuangan serta intermediasi antara pemilik dan pengguna dana dalam perekonomian.

English (British)

The financial sector is the collection of institutions, markets and infrastructure, together with the rules and mechanisms that facilitate financial transactions and intermediation between owners and users of funds in the economy.

Asas

Pasal 2 — Asas

Bahasa Indonesia

Pengembangan dan penguatan sektor keuangan diselenggarakan berdasarkan antara lain asas kepentingan nasional, kepastian hukum, kemanfaatan, independensi, keterbukaan, dan pelindungan konsumen.

English (British)

The development and strengthening of the financial sector is conducted on principles including the national interest, legal certainty, usefulness, independence, openness and consumer protection.

Tujuan

Pasal 3 — Tujuan

Bahasa Indonesia

Pengembangan dan penguatan sektor keuangan bertujuan antara lain meningkatkan akses dan inklusi keuangan, memperkuat kelembagaan dan tata kelola otoritas sektor keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat guna menjaga stabilitas sistem keuangan.

English (British)

The development and strengthening of the financial sector aims, among other things, to increase financial access and inclusion, strengthen the institutions and governance of the financial-sector authorities, and protect the interests of consumers and the public in order to maintain financial-system stability.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.