INKRAH Law · UU P2SK · Undang-Undang No. 4 Tahun 2023

Pasal 3 — Tujuan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Pengembangan dan penguatan sektor keuangan bertujuan antara lain meningkatkan akses dan inklusi keuangan, memperkuat kelembagaan dan tata kelola otoritas sektor keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat guna menjaga stabilitas sistem keuangan.

English (British)

The development and strengthening of the financial sector aims, among other things, to increase financial access and inclusion, strengthen the institutions and governance of the financial-sector authorities, and protect the interests of consumers and the public in order to maintain financial-system stability.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.