INKRAH Law · UU P2SK · Undang-Undang No. 4 Tahun 2023

Pasal 1 — Sektor Keuangan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Sektor Keuangan adalah kumpulan institusi, pasar, dan infrastruktur, beserta ketentuan dan mekanisme yang memfasilitasi transaksi keuangan serta intermediasi antara pemilik dan pengguna dana dalam perekonomian.

English (British)

The financial sector is the collection of institutions, markets and infrastructure, together with the rules and mechanisms that facilitate financial transactions and intermediation between owners and users of funds in the economy.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.