INKRAH Law · UU Kementerian Negara · Undang-Undang No. 39 Tahun 2008

Pasal 2 — Menteri Membantu Presiden

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

English (British)

In carrying out the tasks of running the State, the President is assisted by state ministers responsible for particular fields of governmental affairs.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.