INKRAH Law · Indonesia · Hukum Kelembagaan

Kementerian Negara

State Ministries

Undang-Undang No. 39 Tahun 2008

UU No. 39 Tahun 2008.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian, serta hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah lain.

English (British)

Materi Pokok

Governs the standing, tasks, functions, organisation, formation, alteration and dissolution of ministries, and ministries' functional relations with other government bodies.

Catatan INKRAH

Diubah oleh UU No. 61 Tahun 2024, antara lain menghapus batas jumlah kementerian.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Kementerian

Bahasa Indonesia

Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

English (British)

A state ministry (Kementerian) is an instrument of government responsible for a particular field of governmental affairs.

Kedudukan

Pasal 2 — Menteri Membantu Presiden

Bahasa Indonesia

Dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

English (British)

In carrying out the tasks of running the State, the President is assisted by state ministers responsible for particular fields of governmental affairs.

Jumlah

Pasal 15 — Jumlah Kementerian

Bahasa Indonesia

Jumlah keseluruhan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan.

(Catatan: ketentuan ini sebagaimana diubah oleh UU No. 61 Tahun 2024; batas paling banyak 34 kementerian dihapus.)

English (British)

The total number of ministries is determined by the President according to need.

(Note: this provision as amended by Law No. 61 of 2024; the cap of 34 ministries was removed.)

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.