INKRAH Law · UU Kementerian Negara · Undang-Undang No. 39 Tahun 2008

Pasal 15 — Jumlah Kementerian

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Jumlah keseluruhan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan.

(Catatan: ketentuan ini sebagaimana diubah oleh UU No. 61 Tahun 2024; batas paling banyak 34 kementerian dihapus.)

English (British)

The total number of ministries is determined by the President according to need.

(Note: this provision as amended by Law No. 61 of 2024; the cap of 34 ministries was removed.)

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.