INKRAH Law · UU Bendera, Bahasa, Lambang & Lagu · Undang-Undang No. 24 Tahun 2009

Pasal 4 — Bendera Negara

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

(2) Bendera Negara berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

English (British)

(1) The national flag of the Republic of Indonesia is the Red-and-White (Sang Merah Putih).

(2) The national flag is rectangular, its width two-thirds of its length, with a red upper part and a white lower part of equal size.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.