INKRAH Law · Indonesia · Hukum Tata Negara

Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

National Flag, Language, Emblem and Anthem

Undang-Undang No. 24 Tahun 2009

UU No. 24 Tahun 2009.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya: makna, penggunaan, serta larangan.

English (British)

Materi Pokok

Governs the Red-and-White flag, the Indonesian language, the Garuda Pancasila state emblem, and the national anthem Indonesia Raya: meaning, use, and prohibitions.

Catatan INKRAH

Menjadi dasar penghormatan dan tata penggunaan simbol-simbol negara.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Bendera

Pasal 4 — Bendera Negara

Bahasa Indonesia

(1) Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

(2) Bendera Negara berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

English (British)

(1) The national flag of the Republic of Indonesia is the Red-and-White (Sang Merah Putih).

(2) The national flag is rectangular, its width two-thirds of its length, with a red upper part and a white lower part of equal size.

Bahasa

Pasal 25 — Bahasa Negara

Bahasa Indonesia

(1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara... berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, serta transaksi dan dokumentasi resmi.

English (British)

(1) The Indonesian language, declared the official language of the State, functions as the official language of the State, the medium of instruction, national communication, the development of national culture, and official transactions and documentation.

Lambang Negara

Pasal 46 — Lambang Negara

Bahasa Indonesia

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

English (British)

The state emblem of the Republic of Indonesia is the Garuda Pancasila, its head turned to the right, a heart-shaped shield hung by a chain at the Garuda's neck, and the motto Bhinneka Tunggal Ika written on a ribbon gripped by the Garuda.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.