INKRAH Law · UU Bendera, Bahasa, Lambang & Lagu · Undang-Undang No. 24 Tahun 2009

Pasal 25 — Bahasa Negara

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara... berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, serta transaksi dan dokumentasi resmi.

English (British)

(1) The Indonesian language, declared the official language of the State, functions as the official language of the State, the medium of instruction, national communication, the development of national culture, and official transactions and documentation.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.