INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum UMKM
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs)
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008
UU No. 20 Tahun 2008, sebagian diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur kriteria, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah: kemudahan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, serta koordinasi pemberdayaan.
English (British)
Materi Pokok
Governs the criteria, empowerment and development of micro, small and medium enterprises: ease of doing business, financing and guarantees, partnerships, and the coordination of empowerment.
Catatan INKRAH
Kriteria dan kemudahan UMKM disesuaikan oleh UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian UMKM
Bahasa IndonesiaUsaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro; Usaha Kecil dan Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
English (British)A micro enterprise is a productive enterprise owned by an individual and/or individual business entity that meets the micro-enterprise criteria; small and medium enterprises are independent productive economic enterprises meeting the criteria set in this Law.
Tujuan
Pasal 3
— Tujuan Pemberdayaan
Bahasa IndonesiaUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
English (British)Micro, small and medium enterprises aim to grow and develop their business in order to build the national economy on the basis of an equitable economic democracy.
Kriteria
Pasal 6
— Kriteria UMKM
Bahasa Indonesia(1) Kriteria Usaha Mikro antara lain memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00.
(Catatan: kriteria ini telah disesuaikan melalui peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.)
English (British)(1) The micro-enterprise criteria include a net worth of at most IDR 50,000,000 excluding land and business premises, or annual sales of at most IDR 300,000,000.
(Note: these criteria have been adjusted by implementing regulations of the Job Creation Law.)