INKRAH Law · UU UMKM · Undang-Undang No. 20 Tahun 2008

Pasal 1 — Pengertian UMKM

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro; Usaha Kecil dan Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

English (British)

A micro enterprise is a productive enterprise owned by an individual and/or individual business entity that meets the micro-enterprise criteria; small and medium enterprises are independent productive economic enterprises meeting the criteria set in this Law.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.