INKRAH Law · UU UMKM · Undang-Undang No. 20 Tahun 2008

Pasal 6 — Kriteria UMKM

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Kriteria Usaha Mikro antara lain memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00.

(Catatan: kriteria ini telah disesuaikan melalui peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.)

English (British)

(1) The micro-enterprise criteria include a net worth of at most IDR 50,000,000 excluding land and business premises, or annual sales of at most IDR 300,000,000.

(Note: these criteria have been adjusted by implementing regulations of the Job Creation Law.)

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.