Bahasa Indonesia
(1) Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia mempunyai hak antara lain mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya; memperoleh informasi yang benar; memperoleh pelindungan hukum; serta memperoleh perlakuan yang sama selama bekerja di luar negeri.
English (British)
(1) Every prospective and/or current Indonesian migrant worker has the right, among others, to obtain work abroad and to choose work matching their competence; to receive correct information; to obtain legal protection; and to be treated equally while working abroad.