INKRAH Law · UU Pelindungan PMI · Undang-Undang No. 18 Tahun 2017

Pasal 6 — Hak Pekerja Migran

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia mempunyai hak antara lain mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya; memperoleh informasi yang benar; memperoleh pelindungan hukum; serta memperoleh perlakuan yang sama selama bekerja di luar negeri.

English (British)

(1) Every prospective and/or current Indonesian migrant worker has the right, among others, to obtain work abroad and to choose work matching their competence; to receive correct information; to obtain legal protection; and to be treated equally while working abroad.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.