INKRAH Law · UU Pelindungan PMI · Undang-Undang No. 18 Tahun 2017

Pasal 5 — Persyaratan Bekerja ke Luar Negeri

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki kompetensi; c. sehat jasmani dan rohani; d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial; dan e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

English (British)

A prospective or current Indonesian migrant worker intending to work abroad must meet the requirements: a. be at least 18 (eighteen) years old; b. have competence; c. be physically and mentally healthy; d. be registered with a social-security membership number; and e. hold the complete required documents.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.