INKRAH Law · Indonesia · Hukum Ketenagakerjaan

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Protection of Indonesian Migrant Workers

Undang-Undang No. 18 Tahun 2017

UU No. 18 Tahun 2017.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum, selama, dan setelah bekerja: hak, persyaratan, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, serta peran perusahaan penempatan.

English (British)

Materi Pokok

Governs protection of Indonesian migrant workers before, during and after employment: rights, requirements, the responsibilities of central and regional government, and the role of placement firms.

Catatan INKRAH

Mencabut UU No. 39 Tahun 2004; menekankan pelindungan menyeluruh.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Pekerja Migran Indonesia

Bahasa Indonesia

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

English (British)

An Indonesian migrant worker is any Indonesian citizen who will, is, or has been working for wages outside the territory of the Republic of Indonesia.

Persyaratan

Pasal 5 — Persyaratan Bekerja ke Luar Negeri

Bahasa Indonesia

Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki kompetensi; c. sehat jasmani dan rohani; d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial; dan e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

English (British)

A prospective or current Indonesian migrant worker intending to work abroad must meet the requirements: a. be at least 18 (eighteen) years old; b. have competence; c. be physically and mentally healthy; d. be registered with a social-security membership number; and e. hold the complete required documents.

Hak

Pasal 6 — Hak Pekerja Migran

Bahasa Indonesia

(1) Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia mempunyai hak antara lain mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya; memperoleh informasi yang benar; memperoleh pelindungan hukum; serta memperoleh perlakuan yang sama selama bekerja di luar negeri.

English (British)

(1) Every prospective and/or current Indonesian migrant worker has the right, among others, to obtain work abroad and to choose work matching their competence; to receive correct information; to obtain legal protection; and to be treated equally while working abroad.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.