INKRAH Law · UU P3H · Undang-Undang No. 18 Tahun 2013

Pasal 3 — Tujuan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan antara lain menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan; menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan; serta mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan secara adil dan bertanggung jawab.

English (British)

The prevention and eradication of forest destruction aims, among other things, to ensure legal certainty and a deterrent effect on offenders; to secure the sustainable existence of forests; and to optimise the fair and responsible management and use of forest products.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.