Bahasa Indonesia
Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan.
English (British)
Forest destruction is the process, means or act of damaging forests through illegal logging, the use of forest areas without a permit, or the use of a permit contrary to the purpose for which it was granted within a designated forest area.