INKRAH Law · Indonesia · Hukum Lingkungan

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Prevention and Eradication of Forest Destruction

Undang-Undang No. 18 Tahun 2013

UU No. 18 Tahun 2013.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, terutama yang terorganisasi (pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin): larangan, kelembagaan, dan ketentuan pidana.

English (British)

Materi Pokok

Governs the prevention and eradication of forest destruction, especially organised destruction (illegal logging and unlicensed use of forest areas): prohibitions, institutions, and criminal provisions.

Catatan INKRAH

Melengkapi UU Kehutanan (lihat [[id-uu-41-1999]]) untuk menindak perusakan hutan terorganisasi.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Perusakan Hutan

Bahasa Indonesia

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan.

English (British)

Forest destruction is the process, means or act of damaging forests through illegal logging, the use of forest areas without a permit, or the use of a permit contrary to the purpose for which it was granted within a designated forest area.

Tujuan

Pasal 3 — Tujuan

Bahasa Indonesia

Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan antara lain menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan; menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan; serta mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan secara adil dan bertanggung jawab.

English (British)

The prevention and eradication of forest destruction aims, among other things, to ensure legal certainty and a deterrent effect on offenders; to secure the sustainable existence of forests; and to optimise the fair and responsible management and use of forest products.

Larangan

Pasal 12 — Larangan Pembalakan Liar

Bahasa Indonesia

Setiap orang dilarang antara lain melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; serta memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan.

English (British)

Everyone is prohibited, among other things, from felling trees in a forest area without a permit issued by the competent official; and from loading, unloading, removing, transporting, controlling and/or possessing timber forest products not accompanied by valid proof of legality.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.