INKRAH Law · UU Pangan · Undang-Undang No. 18 Tahun 2012

Pasal 4 — Lingkup Pengaturan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Pengaturan Pangan meliputi antara lain perencanaan Pangan; ketersediaan Pangan; keterjangkauan Pangan; konsumsi Pangan dan gizi; keamanan Pangan; serta label dan iklan Pangan.

English (British)

Food regulation covers, among others, food planning; food availability; food affordability; food consumption and nutrition; food safety; and food labelling and advertising.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.