INKRAH Law · Indonesia · Hukum Administrasi Negara

Pangan

Food

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012

UU No. 18 Tahun 2012.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penyelenggaraan pangan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan: ketersediaan, keterjangkauan, konsumsi dan gizi, keamanan pangan, serta label dan iklan.

English (British)

Materi Pokok

Governs food affairs to achieve food sovereignty, self-reliance and security: availability, affordability, consumption and nutrition, food safety, and labelling and advertising.

Catatan INKRAH

Mencabut UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Pangan

Bahasa Indonesia

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

English (British)

Food is everything originating from biological sources — agricultural, plantation, forestry, fishery, livestock, aquatic and water products — whether processed or not, intended as food or drink for human consumption, including food additives, food raw materials and other materials used in preparing, processing and/or making food or drink.

Tujuan

Pasal 3 — Tujuan Penyelenggaraan Pangan

Bahasa Indonesia

Penyelenggaraan Pangan bertujuan antara lain meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri; menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi; serta mewujudkan tingkat kecukupan Pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau.

English (British)

Food governance aims, among other things, to increase the capacity to produce food independently; to provide diverse food meeting safety, quality and nutrition requirements; and to achieve adequate food availability at reasonable and affordable prices.

Lingkup

Pasal 4 — Lingkup Pengaturan

Bahasa Indonesia

Pengaturan Pangan meliputi antara lain perencanaan Pangan; ketersediaan Pangan; keterjangkauan Pangan; konsumsi Pangan dan gizi; keamanan Pangan; serta label dan iklan Pangan.

English (British)

Food regulation covers, among others, food planning; food availability; food affordability; food consumption and nutrition; food safety; and food labelling and advertising.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.