INKRAH Law · UU Pangan · Undang-Undang No. 18 Tahun 2012

Pasal 3 — Tujuan Penyelenggaraan Pangan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Penyelenggaraan Pangan bertujuan antara lain meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri; menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi; serta mewujudkan tingkat kecukupan Pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau.

English (British)

Food governance aims, among other things, to increase the capacity to produce food independently; to provide diverse food meeting safety, quality and nutrition requirements; and to achieve adequate food availability at reasonable and affordable prices.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.