Bahasa Indonesia
(1) Kapal yang telah diukur dan mendapatkan Surat Ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
(2) Pendaftaran kapal dilakukan terhadap kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
English (British)
(1) A ship that has been measured and issued a measurement certificate may be registered in Indonesia by its owner with the Ship Registration and Transfer Registrar.
(2) Ship registration is carried out for ships of at least GT 7 (seven gross tonnage).