INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pengangkutan

Pelayaran

Shipping

Undang-Undang No. 17 Tahun 2008

UU No. 17 Tahun 2008.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta pendaftaran dan kebangsaan kapal termasuk pembebanan hipotek atas kapal.

English (British)

Materi Pokok

Governs waterway transport, ports, shipping safety and security, maritime environmental protection, and the registration and nationality of ships, including the encumbrance of ship mortgages.

Catatan INKRAH

Hipotek kapal (kapal berukuran tertentu yang didaftarkan) merupakan jaminan kebendaan tersendiri di luar hak tanggungan dan fidusia.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Pelayaran

Bahasa Indonesia

Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

English (British)

Shipping is a unified system comprising waterway transport, ports, safety and security, and protection of the maritime environment.

Status Hukum Kapal

Pasal 60 — Hipotek Kapal

Bahasa Indonesia

(1) Kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal.

(2) Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dan dicatat dalam daftar induk pendaftaran kapal.

English (British)

(1) A ship registered in the Indonesian ship register may be used as debt security by the imposition of a ship mortgage.

(2) A ship mortgage is imposed by the making of a mortgage deed by the Ship Registration and Transfer Registrar and is recorded in the principal ship-registration register.

Pendaftaran Kapal

Pasal 158 — Pendaftaran Kapal

Bahasa Indonesia

(1) Kapal yang telah diukur dan mendapatkan Surat Ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.

(2) Pendaftaran kapal dilakukan terhadap kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

English (British)

(1) A ship that has been measured and issued a measurement certificate may be registered in Indonesia by its owner with the Ship Registration and Transfer Registrar.

(2) Ship registration is carried out for ships of at least GT 7 (seven gross tonnage).

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.