INKRAH Law · UU P3 (Perubahan) · Undang-Undang No. 15 Tahun 2019

Pasal 95A — Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Pemerintah.

(2) Pemantauan dan peninjauan dilaksanakan untuk menilai pelaksanaan dan dampak suatu Undang-Undang sebagai bagian dari perencanaan pembentukan Undang-Undang.

English (British)

(1) The monitoring and review of statutes is carried out by the House, the Regional Representative Council and the Government.

(2) Monitoring and review assess the implementation and impact of a statute as part of planning the formation of statutes.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.