INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Tata Negara
Perubahan atas Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Amendment to the Law on the Formation of Legislation
Undang-Undang No. 15 Tahun 2019
UU No. 15 Tahun 2019.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Perubahan pertama UU P3: memperkuat tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi; menata pemantauan dan peninjauan undang-undang; serta memperkenalkan mekanisme kelanjutan pembahasan RUU (carry-over).
English (British)
Materi Pokok
The first amendment to the Law on forming legislation: it strengthens the harmonisation, consolidation and finalisation of concepts; arranges the monitoring and review of statutes; and introduces the carry-over of bill deliberation.
Catatan INKRAH
Perubahan pertama atas UU No. 12 Tahun 2011 (lihat [[id-uu-12-2011]]); kemudian diubah lagi oleh UU No. 13 Tahun 2022 (lihat [[id-uu-13-2022]]).
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Bahasa IndonesiaPembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
English (British)The formation of legislation is the making of legislation covering the stages of planning, drafting, deliberation, enactment or stipulation, and promulgation, including the harmonisation, consolidation and finalisation of its concept.
Pembahasan
Pasal 71A
— Kelanjutan Pembahasan (Carry-over)
Bahasa IndonesiaDalam hal pembahasan rancangan undang-undang belum selesai pada periode masa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut dapat menjadi bahan untuk dibahas pada periode masa keanggotaan berikutnya berdasarkan kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan/atau Dewan Perwakilan Daerah.
English (British)Where deliberation of a bill is not completed within a House membership period, the results of that deliberation may serve as material for deliberation in the next membership period, based on agreement between the House, the President and/or the Regional Representative Council.
Pemantauan
Pasal 95A
— Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang
Bahasa Indonesia(1) Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Pemerintah.
(2) Pemantauan dan peninjauan dilaksanakan untuk menilai pelaksanaan dan dampak suatu Undang-Undang sebagai bagian dari perencanaan pembentukan Undang-Undang.
English (British)(1) The monitoring and review of statutes is carried out by the House, the Regional Representative Council and the Government.
(2) Monitoring and review assess the implementation and impact of a statute as part of planning the formation of statutes.