INKRAH Law · UU P3 (Perubahan) · Undang-Undang No. 15 Tahun 2019

Pasal 71A — Kelanjutan Pembahasan (Carry-over)

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Dalam hal pembahasan rancangan undang-undang belum selesai pada periode masa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut dapat menjadi bahan untuk dibahas pada periode masa keanggotaan berikutnya berdasarkan kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan/atau Dewan Perwakilan Daerah.

English (British)

Where deliberation of a bill is not completed within a House membership period, the results of that deliberation may serve as material for deliberation in the next membership period, based on agreement between the House, the President and/or the Regional Representative Council.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.