Bahasa Indonesia
Dalam hal pembahasan rancangan undang-undang belum selesai pada periode masa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut dapat menjadi bahan untuk dibahas pada periode masa keanggotaan berikutnya berdasarkan kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan/atau Dewan Perwakilan Daerah.
English (British)
Where deliberation of a bill is not completed within a House membership period, the results of that deliberation may serve as material for deliberation in the next membership period, based on agreement between the House, the President and/or the Regional Representative Council.