INKRAH Law · UU Kewarganegaraan · Undang-Undang No. 12 Tahun 2006

Pasal 4 — Siapa Warga Negara Indonesia

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Warga Negara Indonesia antara lain adalah: setiap orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini telah menjadi Warga Negara Indonesia; anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia; serta anak yang lahir dalam atau di luar wilayah Indonesia dalam hal-hal tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

English (British)

Indonesian citizens include, among others: everyone who, before this Law took effect, was already an Indonesian citizen; a child born of a lawful marriage of a father and/or mother who is an Indonesian citizen; and a child born inside or outside Indonesia in certain cases provided in this Law.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.