INKRAH Law · Indonesia · Hukum Tata Negara

Kewarganegaraan Republik Indonesia

Citizenship of the Republic of Indonesia

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006

UU No. 12 Tahun 2006.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur siapa warga negara Indonesia, cara memperoleh, kehilangan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan, serta pengaturan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak.

English (British)

Materi Pokok

Governs who is an Indonesian citizen, how citizenship is acquired, lost and reacquired, and limited dual citizenship for children.

Catatan INKRAH

Menganut asas kewarganegaraan tunggal bagi dewasa, dengan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak sampai usia tertentu.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Warga Negara

Pasal 2 — Warga Negara Indonesia

Bahasa Indonesia

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

English (British)

Indonesian citizens are indigenous Indonesian people and people of other nations recognised by statute as citizens.

Pasal 4 — Siapa Warga Negara Indonesia

Bahasa Indonesia

Warga Negara Indonesia antara lain adalah: setiap orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini telah menjadi Warga Negara Indonesia; anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia; serta anak yang lahir dalam atau di luar wilayah Indonesia dalam hal-hal tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

English (British)

Indonesian citizens include, among others: everyone who, before this Law took effect, was already an Indonesian citizen; a child born of a lawful marriage of a father and/or mother who is an Indonesian citizen; and a child born inside or outside Indonesia in certain cases provided in this Law.

Kewarganegaraan Ganda

Pasal 6 — Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Anak

Bahasa Indonesia

(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

English (British)

(1) Where a child's Indonesian citizenship status results in dual citizenship, upon reaching the age of 18 (eighteen) years or upon marriage the child must declare a choice of one citizenship.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.