INKRAH Law · UU Sisnas Iptek · Undang-Undang No. 11 Tahun 2019

Pasal 3 — Tujuan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan antara lain meningkatkan kualitas hidup manusia, bangsa, dan negara; memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pembangunan nasional; serta meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan nasional.

English (British)

The conduct of science and technology aims, among other things, to improve the quality of life of people, nation and State; to add value to national development; and to enhance competitiveness and self-reliance in pursuing the national interest.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.