INKRAH Law · UU Sisnas Iptek · Undang-Undang No. 11 Tahun 2019

Pasal 1 — Pengertian

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Ilmu Pengetahuan adalah kumpulan pengetahuan yang disusun secara sistematis. Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah pola hubungan yang membentuk keterkaitan secara terencana, terarah, dan terukur bagi unsur kelembagaan, sumber daya, serta jaringan dalam kegiatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai satu ekosistem yang tidak terpisahkan.

English (British)

Science is a systematically arranged body of knowledge. The National Science and Technology System is a pattern of relationships forming planned, directed and measurable linkages among institutions, resources and networks in science-and-technology activities as a single inseparable ecosystem.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.