INKRAH Law · Indonesia · Hukum Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

National System of Science and Technology

Undang-Undang No. 11 Tahun 2019

UU No. 11 Tahun 2019.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi: lingkup (penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi), kelembagaan, sumber daya, jaringan, serta etika dan kekayaan intelektual.

English (British)

Materi Pokok

Governs the national science-and-technology system: scope (research, development, assessment, application, invention and innovation), institutions, resources, networks, and ethics and intellectual property.

Catatan INKRAH

Menjadi dasar pembentukan badan riset dan inovasi nasional.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian

Bahasa Indonesia

Ilmu Pengetahuan adalah kumpulan pengetahuan yang disusun secara sistematis. Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah pola hubungan yang membentuk keterkaitan secara terencana, terarah, dan terukur bagi unsur kelembagaan, sumber daya, serta jaringan dalam kegiatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai satu ekosistem yang tidak terpisahkan.

English (British)

Science is a systematically arranged body of knowledge. The National Science and Technology System is a pattern of relationships forming planned, directed and measurable linkages among institutions, resources and networks in science-and-technology activities as a single inseparable ecosystem.

Tujuan

Pasal 3 — Tujuan

Bahasa Indonesia

Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan antara lain meningkatkan kualitas hidup manusia, bangsa, dan negara; memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pembangunan nasional; serta meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan nasional.

English (British)

The conduct of science and technology aims, among other things, to improve the quality of life of people, nation and State; to add value to national development; and to enhance competitiveness and self-reliance in pursuing the national interest.

Lingkup

Pasal 5 — Lingkup

Bahasa Indonesia

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.

English (British)

Science and technology comprise research, development, assessment and application, as well as invention and innovation.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.