(1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
(2) Perbuatan hukum tersebut meliputi: jual beli; tukar menukar; hibah; pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng); pembagian hak bersama; pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik; pemberian Hak Tanggungan; dan pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
(1) The PPAT's principal task is to carry out part of land registration by drawing up a deed evidencing that a particular legal act concerning a land right or strata-title ownership has taken place.
(2) Those legal acts include: sale and purchase; exchange; gift; contribution into a company (inbreng); division of joint rights; the grant of a building/use right over freehold land; the grant of a mortgage; and the grant of a power to charge a mortgage.