INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Kenotariatan
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Regulation on the Office of Land Deed Officials (PPAT)
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998
PP No. 37 Tahun 1998 jo. PP No. 24 Tahun 2016.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur jabatan PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun, beserta pengangkatan, wilayah kerja, dan kewajibannya.
English (British)
Materi Pokok
Governs the office of the PPAT as a public official authorised to draw up authentic deeds concerning certain legal acts over land rights and strata-title ownership, together with appointment, work area and duties.
Catatan INKRAH
Diubah oleh PP No. 24 Tahun 2016 yang memperketat persyaratan dan pengangkatan PPAT.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian PPAT
Bahasa IndonesiaPejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
English (British)A Land Deed Official (PPAT) is a public official empowered to draw up authentic deeds concerning certain legal acts regarding land rights or strata-title ownership.
Tugas & Kewenangan
Pasal 2
— Tugas Pokok dan Kewenangan
Bahasa Indonesia(1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
(2) Perbuatan hukum tersebut meliputi: jual beli; tukar menukar; hibah; pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng); pembagian hak bersama; pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik; pemberian Hak Tanggungan; dan pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
English (British)(1) The PPAT's principal task is to carry out part of land registration by drawing up a deed evidencing that a particular legal act concerning a land right or strata-title ownership has taken place.
(2) Those legal acts include: sale and purchase; exchange; gift; contribution into a company (inbreng); division of joint rights; the grant of a building/use right over freehold land; the grant of a mortgage; and the grant of a power to charge a mortgage.
Daerah Kerja
Pasal 3
— Daerah Kerja PPAT
Bahasa Indonesia(1) Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
English (British)(1) The working area of a PPAT is one working area of the Regency/Municipal Land Office.