Bahasa Indonesia
Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
English (British)
A Land Deed Official (PPAT) is a public official empowered to draw up authentic deeds concerning certain legal acts regarding land rights or strata-title ownership.