INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pertanahan

Pendaftaran Tanah

Land Registration

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997

PP No. 24 Tahun 1997.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penyelenggaraan pendaftaran tanah: pengukuran dan pemetaan, pembukuan hak, penerbitan sertipikat sebagai tanda bukti hak, serta pendaftaran peralihan dan pembebanan hak atas tanah.

English (British)

Materi Pokok

Governs the conduct of land registration: surveying and mapping, the recording of rights, issuance of the certificate as proof of right, and registration of the transfer and encumbrance of land rights.

Catatan INKRAH

Dilengkapi dan sebagian disesuaikan oleh PP No. 18 Tahun 2021; akta peralihan/pembebanan dibuat oleh PPAT.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 3 — Tujuan Pendaftaran Tanah

Bahasa Indonesia

Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dan untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

English (British)

Land registration aims to give legal certainty and legal protection to the holder of a right over a parcel of land, to provide information to interested parties, and to achieve orderly land administration.

Pasal 4 — Sertipikat sebagai Alat Bukti

Bahasa Indonesia

(1) Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah.

English (British)

(1) To give legal certainty and protection to the right-holder concerned, a land-rights certificate is issued.

Pembuktian

Pasal 32 — Kekuatan Pembuktian Sertipikat

Bahasa Indonesia

(1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

English (British)

(1) A certificate is a document of title that serves as strong evidence of the physical and juridical data it contains, insofar as those data conform to the data in the relevant survey letter and land book.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.