Bahasa Indonesia
Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dan untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
English (British)
Land registration aims to give legal certainty and legal protection to the holder of a right over a parcel of land, to provide information to interested parties, and to achieve orderly land administration.