Bahasa Indonesia
(1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
English (British)
(1) A certificate is a document of title that serves as strong evidence of the physical and juridical data it contains, insofar as those data conform to the data in the relevant survey letter and land book.