INKRAH Law · PP 18/2021 · Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021

Pasal 84 — Sertipikat Elektronik

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah, Menteri menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah secara elektronik dan dapat menerbitkan sertipikat dalam bentuk dokumen elektronik.

English (British)

For the conduct of land registration, the Minister administers land-registration records electronically and may issue certificates in the form of electronic documents.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.