INKRAH Law · PP 18/2021 · Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021

Pasal 2 — Jenis Hak atas Tanah

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Hak atas tanah terdiri atas hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, yang dapat diberikan pada tanah negara, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah hak milik.

English (British)

Land rights consist of ownership right, cultivation right, building right and use right, which may be granted over state land, management-right land and freehold land.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.