Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengambil langkah konstitusional yang penting melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Perkara ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu dengan menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang frasa “tindak pidana”, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU 31/1997. Para Pemohon mempersoalkan konstruksi yurisdiksi yang memungkinkan prajurit TNI aktif diperiksa melalui peradilan militer ketika melakukan tindak pidana umum. Gugatan tersebut membawa persoalan teknis yurisdiksi menuju persoalan konstitusional yang lebih mendasar, yakni kesetaraan di hadapan hukum, kepastian hukum, independensi kekuasaan kehakiman, dan supremasi sipil. MK kemudian mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri ketertinggalan pembaruan hukum peradilan militer yang masih bertumpu pada UU 31/1997 yang lahir pada masa sebelum konsolidasi Reformasi.
Akar persoalan perkara ini terletak pada frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU 31/1997. Rumusan tersebut memberikan kewenangan kepada peradilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang tunduk pada yurisdiksi militer. Problem konstitusional muncul ketika rumusan itu dibaca luas sehingga tindak pidana umum yang dilakukan prajurit dapat masuk ke lingkungan peradilan militer. Pemohon menilai konstruksi tersebut berpotensi melahirkan perlakuan berbeda berdasarkan status profesi pelaku. Perkara korupsi, lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, narkotika, psikotropika, serta tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak termasuk jenis perkara yang menurut Pemohon dapat terseret ke dalam persoalan yurisdiksi tersebut. Di sinilah kritik terhadap warisan hukum Orde Baru menemukan relevansinya, sebab perubahan struktur ketatanegaraan setelah Reformasi belum sepenuhnya diikuti pembaruan arsitektur peradilan militer. Reformasi konstitusional membutuhkan keberanian untuk memeriksa kembali norma lama yang sudah tidak serasi dengan prinsip negara hukum demokratis. Lex superior derogat legi inferiori menjadi pengingat bahwa setiap undang-undang harus tunduk kepada norma konstitusi yang lebih tinggi.
Landasan konstitusional perkara tersebut bertumpu pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Prinsip tersebut memperoleh konsekuensi langsung melalui Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat (2) tetap mengakui peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Artinya, konstitusionalitas peradilan militer tidak sedang dihapus oleh putusan MK. Yang sedang ditata ialah batas yurisdiksinya agar kekhususan militer tidak berubah menjadi keistimewaan hukum bagi pelaku tindak pidana umum. Pasal 27 ayat (1) kemudian menegaskan kedudukan yang sama setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (1) memperkuat jaminan pengakuan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Rangkaian norma tersebut membentuk satu bangunan konstitusional yang menuntut agar status sebagai prajurit tidak menjadi alasan otomatis untuk memperoleh forum peradilan berbeda ketika deliknya merupakan tindak pidana umum.
Dimensi hak asasi manusia membuat perkara ini jauh lebih besar daripada persoalan pembagian kewenangan antarlingkungan peradilan. Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28G memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Pasal 28H berkaitan dengan hak memperoleh perlindungan serta perlakuan yang menjamin keadilan. Pasal 28I menegaskan sejumlah hak yang bersifat fundamental dan menempatkan penghormatan terhadap HAM sebagai bagian penting dari tanggung jawab negara. Jaminan tersebut harus diterjemahkan melalui proses peradilan yang memberikan akses terhadap keadilan bagi korban dan memberikan fair trial bagi terdakwa. ICCPR melalui Pasal 14 juga menempatkan persamaan di hadapan pengadilan serta hak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang kompeten, independen, dan imparsial sebagai standar penting. Prinsip equality before the law menjadi bermakna ketika negara mampu memastikan bahwa identitas institusional seseorang tidak mengurangi hak korban untuk memperoleh proses hukum yang kredibel. Justice must be seen to be done juga relevan karena keadilan membutuhkan legitimasi publik yang lahir dari proses yang dapat dipercaya.
Persoalan tersebut mempunyai akar sejarah yang panjang dan memperlihatkan adanya pekerjaan rumah Reformasi yang tertunda. Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 mengenai Peran TNI dan Polri telah memberikan arah pemisahan yang lebih tegas mengenai fungsi pertahanan dan keamanan. Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menentukan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam perkara pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam perkara pelanggaran hukum pidana umum. Norma tersebut telah memberikan garis pemisah yang jauh lebih jelas dibandingkan rumusan luas dalam Pasal 9 angka 1 UU 31/1997. Persoalannya muncul karena Pasal 74 UU TNI mengaitkan pelaksanaan ketentuan tersebut dengan pembentukan undang-undang baru mengenai peradilan militer. Akibat desain transisional tersebut, mandat Reformasi tertahan selama lebih dari dua dekade. Jarak waktu tersebut memperlihatkan bahwa problemnya bukan semata-mata kekurangan norma, melainkan kegagalan institusional untuk mengubah mandat politik hukum menjadi legislasi yang operasional. Putusan MK sekarang memindahkan beban pembaruan tersebut dari wilayah janji politik menuju kewajiban konstitusional yang memiliki tenggat waktu.
Kritik terhadap peradilan militer juga perlu diarahkan pada struktur kewenangan yang dapat mempertemukan kepentingan kedinasan, hierarki komando, dan proses penegakan hukum. Sistem militer memang membutuhkan disiplin yang kuat karena operasi pertahanan tidak dapat berjalan tanpa rantai komando yang jelas. Prinsip tersebut memiliki legitimasi dalam kerangka pertahanan negara dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan relasi organisasi sipil. Persoalan muncul ketika logika komando memengaruhi perkara yang substansinya merupakan tindak pidana umum terhadap warga sipil. Kewenangan Atasan yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara juga perlu ditata ulang agar tidak menimbulkan keraguan mengenai independensi proses penentuan forum. Dalam proses peradilan, independensi bukan sekadar atribut hakim, melainkan kondisi kelembagaan yang harus dibangun sejak tahap penentuan yurisdiksi. Nemo judex in causa sua mengandung prinsip bahwa seseorang tidak patut berada dalam posisi menentukan perkara yang berkaitan erat dengan kepentingan dirinya sendiri atau institusinya. Reformasi perlu memastikan bahwa kepentingan menjaga kehormatan korps tidak berubah menjadi mekanisme perlindungan korps dari pertanggungjawaban pidana. Negara membutuhkan TNI yang kuat, dan kekuatan tersebut justru memperoleh legitimasi ketika TNI tunduk secara konsisten kepada hukum.
Secara sosiologis, persoalan yurisdiksi memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat terhadap negara. Korban tindak pidana yang dilakukan prajurit membutuhkan kepastian mengenai siapa yang menyidik, siapa yang menuntut, siapa yang mengadili, serta standar hukum apa yang digunakan. Ketidakjelasan forum dapat menimbulkan persepsi bahwa seragam memberikan akses terhadap mekanisme hukum yang berbeda. Persepsi semacam itu berbahaya bagi legitimasi hukum karena masyarakat menilai keadilan bukan dari teks undang-undang saja, melainkan dari pengalaman konkret ketika berhadapan dengan institusi negara. Ketika warga sipil menjadi korban dan pelaku merupakan anggota institusi bersenjata, kebutuhan terhadap proses yang transparan menjadi semakin besar. Kepercayaan publik juga berkaitan dengan akses terhadap informasi persidangan dan putusan. Sistem yang tertutup akan lebih mudah melahirkan kecurigaan, meskipun aparat penegak hukum bekerja sesuai prosedur. Reformasi peradilan militer perlu bergerak menuju sistem yang lebih transparan, akuntabel, terukur, dan mudah diawasi tanpa mengorbankan informasi yang memang harus dirahasiakan demi kepentingan operasi pertahanan.
Putusan MK mempunyai arti penting karena Mahkamah tidak memilih jalan penyelesaian yang sempit. Para Pemohon mempersoalkan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 agar dimaknai sebagai “tindak pidana militer”. MK menilai frasa tersebut memiliki posisi yang sangat esensial karena memengaruhi substansi pasal-pasal lain dalam UU 31/1997. Mahkamah menyatakan penataan tidak dapat berhenti pada perubahan makna satu frasa. UU 31/1997 perlu ditata secara menyeluruh agar selaras dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 serta arah Reformasi yang bersumber dari Tap MPR VII/MPR/2000. Putusan tersebut menunjukkan bahwa constitutional adjudication dapat berfungsi sebagai instrumen koreksi terhadap stagnasi legislasi. MK tidak mengambil alih seluruh fungsi pembentuk undang-undang, namun memberikan batas konstitusional yang wajib menjadi pijakan legislasi baru. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa living constitution menuntut hukum untuk terus diselaraskan dengan perubahan struktur ketatanegaraan dan kebutuhan perlindungan HAM. Putusan ini juga memperlihatkan bahwa konstitusi dapat menjadi mekanisme korektif ketika agenda Reformasi kehilangan daya dorong dalam proses legislasi.
Perbandingan dengan negara lain memperlihatkan bahwa peradilan militer tidak harus diposisikan sebagai benteng eksklusif untuk seluruh tindak pidana yang dilakukan anggota militer. Inggris mempertahankan Court Martial untuk kebutuhan tertentu yang berkaitan dengan disiplin dan hukum militer, dengan mekanisme peradilan serta banding yang terhubung dengan sistem peradilan nasional. Australia melalui Defence Force Discipline Act 1982 membedakan service offences dari pelanggaran hukum sipil dan tetap mempertahankan ruang bagi pengadilan sipil. Amerika Serikat menggunakan court martial berdasarkan Uniform Code of Military Justice dengan yurisdiksi yang dibangun berdasarkan rezim hukum militer. Sejumlah negara Eropa bahkan mengembangkan model yang lebih dekat dengan peradilan sipil untuk perkara pidana anggota angkatan bersenjata. Perbandingan tersebut memberi satu pelajaran penting bahwa kekhususan militer perlu mempunyai batas normatif yang terang. Peradilan khusus dibutuhkan untuk menjaga disiplin, kesiapan operasional, dan kepatuhan terhadap hukum militer. Kekhususan tersebut kehilangan dasar rasional ketika digunakan untuk memberikan forum khusus bagi tindak pidana umum yang secara substansi tidak mempunyai hubungan dengan tugas militer. Special jurisdiction requires special justification menjadi prinsip pembanding yang layak dipertimbangkan dalam merancang ulang sistem Indonesia.
Kritik paling tajam terhadap keadaan sekarang terletak pada ketimpangan antara usia UU 31/1997 dan perubahan konstitusional yang terjadi setelahnya. Undang-undang tersebut lahir pada 1997, sedangkan UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat tahap perubahan pada periode 1999 sampai 2002. Struktur kekuasaan kehakiman, jaminan HAM, relasi sipil dan militer, serta prinsip negara hukum telah mengalami transformasi fundamental. Mempertahankan konstruksi yurisdiksi dari rezim hukum lama tanpa pembaruan menyeluruh menciptakan ketidaksinkronan antara hukum positif dan konstitusionalisme Reformasi. Masalah tersebut menjadi semakin serius ketika ketentuan yang seharusnya bersifat transisional justru bertahan selama puluhan tahun. Negara hukum tidak boleh membiarkan hukum lama memperoleh daya hidup permanen hanya karena legislasi pengganti tidak kunjung diselesaikan. Constitutional supremacy mengharuskan setiap institusi negara menyesuaikan kewenangannya dengan norma konstitusi yang berlaku. Reformasi peradilan militer perlu dibaca sebagai proses de-Orde Baru dalam arti kelembagaan, yakni menggeser orientasi dari perlindungan eksklusivitas institusi menuju pertanggungjawaban yang tunduk pada hukum nasional.
Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU 31/1997. Amar putusan menyatakan bahwa UU 31/1997 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang perubahan tersebut belum dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU 31/1997 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tenggat ini perlu dibaca sebagai peringatan konstitusional yang sangat serius kepada DPR dan Presiden. Pembentuk undang-undang tidak cukup melakukan perubahan kosmetik terhadap beberapa frasa. MK secara eksplisit meminta penataan mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengadilan militer pertempuran, hukum acara, serta mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai forum peradilan. Reformasi yang dibutuhkan bersifat struktural dan substantif. Legislasi baru harus memastikan bahwa disiplin militer tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip kesetaraan hukum dan hak korban.
Pekerjaan legislasi setelah putusan ini semestinya diarahkan pada desain peradilan militer yang kompatibel dengan demokrasi konstitusional. Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 harus menjadi fondasi independensi peradilan, sedangkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) menjadi parameter kesetaraan dan kepastian hukum. Pasal 28I memberikan dimensi HAM yang menuntut negara menghormati hak fundamental melalui mekanisme hukum yang efektif. Pasal 65 ayat (2) UU TNI perlu dioperasionalkan secara nyata sehingga pembagian yurisdiksi antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum tidak lagi bergantung pada norma lama yang multitafsir. Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 juga perlu ditata agar sengketa forum tidak menghasilkan konflik kepentingan dan ketidakpastian bagi korban maupun terdakwa. Independensi hakim militer perlu diperkuat melalui sistem rekrutmen, pembinaan, karier, dan pengawasan yang konsisten dengan prinsip satu atap kekuasaan kehakiman. Transparansi putusan dan akses publik terhadap informasi peradilan perlu diperkuat sebagai bagian dari akuntabilitas. Fiat justitia ruat caelum, hukum harus ditegakkan meskipun konsekuensinya menuntut perubahan besar terhadap struktur yang telah lama mapan.
Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus dibaca sebagai ujian bagi kesungguhan Reformasi hukum Indonesia. MK telah membuka pintu perubahan, namun MK tidak dapat menyusun seluruh bangunan legislasi yang harus lahir dari putusan tersebut. DPR dan Presiden kini memegang tanggung jawab konstitusional untuk membentuk aturan yang mampu menjembatani kebutuhan disiplin militer dengan tuntutan HAM dan kesetaraan hukum. TNI mempunyai kepentingan terhadap sistem peradilan militer yang kredibel karena legitimasi institusi pertahanan juga bergantung pada kepatuhan terhadap hukum. Warga sipil mempunyai kepentingan yang sama kuat untuk memastikan bahwa status prajurit tidak menjadi alasan memperoleh kekhususan forum dalam tindak pidana umum. Korban membutuhkan keadilan yang dapat diakses dan dipercaya. Prajurit juga membutuhkan sistem peradilan yang independen agar tidak setiap proses pidana berubah menjadi penilaian sepihak terhadap institusi mereka. Reformasi yang sehat bukanlah pelemahan TNI, melainkan penguatan supremasi hukum sebagai fondasi profesionalitas TNI dalam negara demokrasi. Putusan ini memberi batas waktu dua tahun untuk membuktikan apakah negara sungguh-sungguh mampu menuntaskan pekerjaan rumah Reformasi yang tertunda, atau kembali membiarkan hukum lama bertahan melewati usia politik yang melahirkannya.


