Urgensi Pemisahan Anggaran Pendidikan dari MBG Sekaligus Menjaga Kemurnian Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terkait perluasan definisi operasional pendidikan yang mencakup program makan bergizi. Putusan ini mewajibkan pemerintah memisahkan alokasi anggaran program makan bergizi dari pos wajib pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen paling lambat pada tahun anggaran 2028. Langkah yudisial tersebut diambil guna menegakkan kepatuhan konstitusional, melindungi komponen utama pendidikan, serta mencegah distorsi terhadap mandat pembiayaan kecerdasan bangsa.