Gugatan Konstitusional Menguji Batas Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan
Sidang perdana pengujian Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan dan P2SK di Mahkamah Konstitusi membuka perdebatan mengenai batas kewenangan regulator, kepastian hukum, dan pelindungan hak konstitusional konsumen jasa keuangan di tengah meningkatnya pemanfaatan teknologi finansial. Permohonan yang diajukan para lender KoinWorks tidak berhenti pada persoalan kerugian investasi, melainkan menguji norma yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus menyoroti risiko utang konsumtif, lemahnya tata kelola, dan dampaknya terhadap kepercayaan publik serta stabilitas sektor keuangan digital. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini berpotensi menjadi rujukan penting bagi arah pembaruan regulasi, penguatan akuntabilitas Otoritas Jasa Keuangan, dan pelindungan konsumen di era ekonomi digital.