Bahasa Indonesia
Melanggar hukum bagi penasihat investasi mana pun untuk memakai siasat, skema, atau tipu daya untuk menipu klien atau calon klien, atau melakukan transaksi, praktik, atau jalannya usaha yang merupakan penipuan atau pengelabuan terhadap klien atau calon klien.
English (United States)
It shall be unlawful for any investment adviser to employ any device, scheme, or artifice to defraud any client or prospective client, or to engage in any transaction, practice, or course of business which operates as a fraud or deceit upon any client or prospective client.