Bahasa Indonesia
Melanggar hukum bagi penasihat investasi mana pun, kecuali terdaftar berdasarkan pasal ini, untuk memakai pos atau sarana niaga antarnegara bagian sehubungan dengan usahanya sebagai penasihat investasi.
English (United States)
It shall be unlawful for any investment adviser, unless registered under this section, to make use of the mails or any means of interstate commerce in connection with his business as an investment adviser.