Bahasa Indonesia
Setiap pemberi kerja wajib membayar kepada tiap pekerjanya yang terlibat dalam niaga atau dalam produksi barang untuk niaga upah dengan tarif tidak kurang dari upah minimum federal yang ditetapkan pasal ini.
English (United States)
Every employer shall pay to each of his employees who is engaged in commerce or in the production of goods for commerce wages at a rate not less than the federal minimum wage prescribed by this section.